Namun, Ferdy Sambo dan jajarannya menyimpulkan, kebakaran terjadi karena kelalaian.
Sebanyak 5 orang buruh yang bekerja di tempat tersebut menjadi tersangka. Mereka membuang rokok sembarangan hingga menimbulkan kebakaran.
Baca Juga: Sinopsis 'Bullet Train', Film Aksi Brad Pitt yang Jadi Pembunuh Bayaran
5. KM 50 Tol Jakarta-Cikampek
Kasus KM 50 Tol Cikampek melibatkan polisi yang menembak 6 laskar FPI hingga tewas.
Saat kasus ini menyeruak pada bulan Desember 2020, jabatan Ferdy Sambo sudah Kadiv Propam Polri.
Kasus menyelidikan kesalahan prosedur yang dilakukan anggota Polri hingga menewaskan 6 laskar FPI.
Kali ini, CCTV di KM 50 Jalan Tol Jakarta - Cikampek juga diketahui mati.
Setelah penyidikan dan persidangan, hakik kemudian memutuskan Briptu Fikri Ramadhan dan Ipada Yusmin bebas. Tidak ada kelalaian prosedur dalam hal ini.
Simak kabar lengkap tentang Pembunuhan Brigadir J di Topik Khusus berikut: KLIK DI SINI.***