SEPUTARTANGSEL.COM - Ditetapkannya eks Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J membuat publik mengapresiasi kinerja Polri.
Namun, publik masih menunggu motif di balik pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Tak sedikit yang mengaitkan adanya isu perselingkuhan antara Ferdy Sambo dengan AKP Rita Yuliana yang diketahui oleh Brigadir J.
Ada juga yang mengaitkan isu perselingkuhan antara Brigadir J dengan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang membuat mantan Kadiv Propam itu akhirnya menghabisi Brigadir Yosua.
Kendati belum ada keterangan resmi dari Polri mengenai motif pembunuhan tersebut, Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menduga Brigadir Yosua mengetahui bisnis haram hingga soal urusan wanita yang dijalankan oleh Ferdy Sambo.
Pernyataan Kamaruddin Simanjuntak itu pun ditanggapi oleh Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun.
Menurut Refly Harun, tidak boleh seseorang merenggung nyawa orang lain apapun alasannya.