SEPUTARTANGSEL.COM - Polri telah menetapkan eks Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Kendati demikian, Polri belum menjelaskan mengenai motif atau alasan di balik pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo tersebut.
Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengungkap motif pembunuhan Brigadir Yosua dikarenakan mengetahui Ferdy Sambo diduga mempunyai bisnis haram hingga soal dugaan unsur wanita.
Namun, Kamaruddin Simanjuntak tidak menjelaskan lebih detail bisnis haram yang dimaksudnya.
Pernyataan Kamaruddin Simanjuntak itu pun menuai sorotan dari Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun.
Menurut Refly Harun, tidak boleh seseorang merenggung nyawa orang lain apapun alasannya.
Hal itu disampaikannya melalui kanal YouTube Refly Harun pada Kamis, 11 Agustus 2022.