Sikap Tegas Kapolri Usut Pembunuh Brigadir J, Bamsoet: Jangan Ragu dan Jangan ada yang Ditutupi

- 10 Agustus 2022, 16:20 WIB
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo bersama Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo bersama Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. /Dok MPR RI

SEPUTARTANGSEL.COM - Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo mengapresiasi langkah tegas Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam pengungkapan kasus pembunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Setelah membentuk Tim Khusus fakta demi fakta mengenai kematian Brigadir J alias Brigadir Yosua pun akhirnya mulai terungkap siapa tersangka dan dalang dibalik itu semua.

Terbaru, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memutasi 25 polisi yang diduga menghambat penanganan perkara. Sekaligus menetapkan Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Brigadir Ricky Rizal (Brigadir R), Brigadir Kuat Ma'ruf (Brigadir K) dan Irjen Ferdy Sambo (Irjen FS) sebagai tersangka.

Baca Juga: Polri Periksa 56 Personel Terkait Pembunuhan Brigadir J, 3 Jendral di Mako Brimob, 11 di Tempat Khusus

Langkah yang diambil Kapolri mendapat dukungan penuhu ketua MPR RI Bambang Soesatyo, menurutnya ini merupakan sikap tegas sesuai instruksi Presien Jokowi yang ingin mengusut kasus sampai tuntas.

"Langkah ini sejalan dengan sikap tegas Presiden Joko Widodo yang telah menginstruksikan agar Polri segera mengusut tuntas, jangan ragu-ragu dan jangan ada yang ditutupi,” terang Bamsoet di Jakarta, Rabu, 10 Agustus 2022.

Bamsoet menambahkan, kasus pembunuhan Brigadir J harus diungkap dengan benar agar kepercayaan masyarakat terhadap insitusi Polri tidak hilang.

Baca Juga: Ferdy Sambo Resmi Tersangka dan Terancam Hukuman Mati, Polri Pastikan Hal Ini soal Hasil Autopsi Brigadir J

“Presiden Joko Widodo menekankan bahwa pengungkapan kebenaran kasus ini sangat diperlukan agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri tidak hilang. Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sudah menjalankan tugasnya dengan sangat baik," sambungnya.

Lebih lanjut, Bambang Soesatyo menerangkan, berbagai langkah tegas yang telah dilakukan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo merupakan cerminan keseriusan Polri dalam memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Dan mengajak masyarakat untuk mendukung Polri agar dapat menuntaskan kasus ini secara terang-benderang agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi yang ada.

Baca Juga: Mahfud MD: Motif Pembunuhan Brigadir J Mungkin Hanya Boleh Didengar Orang Dewasa, Tifatul Sembiring: Hmmm...

"Dengan mulai terungkapnya kasus wafatnya Brigadir J, diharapkan juga bisa mengakhiri berbagai kesimpangsiuran informasi yang sudah tersebar di berbagai media sosial.

Sehingga masyarakat tidak menjadi korban miss informasi, yang justru menjadi kontradiksi terhadap upaya penegakan hukum yang secara serius sedang dilakukan oleh Polri," pungkas Bamsoet.

Sebagai informasi, sebelumnya Kapolri juga telah menonaktifkan Ferdy Sambo dan memutasi 15 personel polisi yang terlibat dalam persekongkolan pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Ferdy Sambo Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Ernest Prakasa: Gila Udah Kaya Film

Dan kini, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dan dipasalkan dengan pasal pembunuhan berencana yakni, Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP. Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun. ***

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah