Sikap Tegas Kapolri Usut Pembunuh Brigadir J, Bamsoet: Jangan Ragu dan Jangan ada yang Ditutupi

- 10 Agustus 2022, 16:20 WIB
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo bersama Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo bersama Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. /Dok MPR RI

Lebih lanjut, Bambang Soesatyo menerangkan, berbagai langkah tegas yang telah dilakukan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo merupakan cerminan keseriusan Polri dalam memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Dan mengajak masyarakat untuk mendukung Polri agar dapat menuntaskan kasus ini secara terang-benderang agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi yang ada.

Baca Juga: Mahfud MD: Motif Pembunuhan Brigadir J Mungkin Hanya Boleh Didengar Orang Dewasa, Tifatul Sembiring: Hmmm...

"Dengan mulai terungkapnya kasus wafatnya Brigadir J, diharapkan juga bisa mengakhiri berbagai kesimpangsiuran informasi yang sudah tersebar di berbagai media sosial.

Sehingga masyarakat tidak menjadi korban miss informasi, yang justru menjadi kontradiksi terhadap upaya penegakan hukum yang secara serius sedang dilakukan oleh Polri," pungkas Bamsoet.

Sebagai informasi, sebelumnya Kapolri juga telah menonaktifkan Ferdy Sambo dan memutasi 15 personel polisi yang terlibat dalam persekongkolan pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Ferdy Sambo Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Ernest Prakasa: Gila Udah Kaya Film

Dan kini, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dan dipasalkan dengan pasal pembunuhan berencana yakni, Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP. Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun. ***

Halaman:

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini