Menurut Mahfud MD, pelanggaran etik dan pidana yang diduga dilakukan Ferdy Sambo bisa sama-sama langsung diproses hukum.
Menanggapi hal ini, Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun mengatakan, pengakuan 10 saksi tersebut mengonfirmasi bahwa Ferdy Sambo ada di TKP ketika Brigadir J meregang nyawa.
"Ini mengonfirmasi bahwa sesungguhnya pada peristiwa tersebut, Ferdy Sambo ada di TKP," kata Refly Harun.
Refly Harun pun mempertanyakan hasil rekaman CCTV yang dilihat oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Baca Juga: Penjelasan Tissa Biani dan Dul Jaelani Soal Kabar Segera Menikah pada 8 Agustus 2022
"Makanya kemudian kita harus paham yang kita hadapi adalah seorang yang profesional," tutur Refly Harun.
Refly Harun menuturkan, hal ini bukan berarti Ferdy Sambo sudah pasti bersalah dalam kasus Brigadir J.
Mantan Staf Ahli Mahkamah Konstitusi itu mengimbau agar publik tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
"Kita lihat bagaimana perkembangan-perkembangan yang ada. Toh dia sekarang sudah dinyatakan melanggar kode etik. Bahasa halus nih sebenarnya masih," tuturnya, dikutip SeputarTangsel.com dari kanal YouTube Refly Harun pada Senin, 8 Agustus 2022.***