"Berdasarkan ketentuan Pasal 77 KUHP: Hak menuntut hukum gugur (tidak berlaku lagi) lantaran si terdakwa meninggal dunia," kata Kamaruddin Simanjuntak pada Jumat, 5 Agustus 2022.
Dalam pasal tersebut dinyatakan, 'Apabila seorang terdakwa meninggal dunia sebelum ada putusan terakhir dari pengadilan maka hak menuntut gugur. Jika hal ini terjadi dalam taraf pengusutan, maka pengusutan itu dihentikan.
Kamaruddin melontarkan sindirannya kepada pengacara Putri Candrawathi yang keukeuh ingin melanjutkan penyelidikan, agar pengadilan yang menentukan lanjut atau dihentikan.
"Jikalau "dalil tuduhan tanpa bukti" kamu mau diusut dan/atau mau diadili secara hukum, maka tertuduhnya jangan kamu bunuh donk!" sindir Kamaruddin Simanjuntak.
"Apa bedanya tindakanmu dengan "Tindakan Main Hakim Sendiri", semoga kamu faham ini!" ujarnya lagi.
Brigjen Andi Rian Djajadi, Dirtipidum Bareskrim Polri dalam pernyataannya menyebut Bharada E sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.
Andi Rian juga mengatakan bahwa penembakan yang dilakukan Bharada E bukan membela diri.
Bahkan tewasnya Brigadir J juga diduga bukan karena tembak menembak dengan Bharada E seperti yang diungkap sebelumnya. ***