Update Kasus Penyelewengan Dana ACT, Terungkap Fakta Peran 4 Orang Tersangka

- 26 Juli 2022, 10:46 WIB
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkap 4 peran tersangka kasus penyelewengan dana sosial ACT atau Aksi Cepat Tanggap
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkap 4 peran tersangka kasus penyelewengan dana sosial ACT atau Aksi Cepat Tanggap /Dok. Divisi Humas Polri/

SEPUTARTANGSEL.COM - Polisi menetapkan 4 orang tersangka yaitu Ahyudin, Ibnu Khajar, Hariyana Hermain, dan N Imam Akbari dalam kasus dugaan penyelewengan dana sosial oleh Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Pada 25 Juli 2022, Karopenmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebutkan berdasarkan fakta hasil penyelidikan diketahui Ahyudin yang merupakan pendiri sekaligus ketua Yayasan ACT dan ketua pembina pada tahun 2019 hingga 2022, juga sebagai pengendali yayasan ACT duduk sebagai direksi dan komisaris agar dapat memperoleh gaji serta fasilitas lainnya.

Brigjen Ahmad Ramadhan kemudian juga menjelaskan bahwa pada tahun 2015 Ahyudin bersama tiga tersangka lainnya membuat SKB perihal pemotongan donasi sebesar 20 hingga 30 persen.

Baca Juga: Roy Suryo Sebut Video Anies Baswedan soal ACT yang Diunggah Abu Janda Hoaks: Ini Jelas Editing yang Kasar

Selanjutnya dia mengatakan pada tahun 2020, 4 orang tersangka bersama membuat opini Dewan Syariah mengenai pemotongan dana operasional sebanyak 30 persen dari dana donasi dan menjadi penggerak bagi yayasan ACT untuk mengikuti program dana bantuan Boeing.

"Tahun 2020 bersama membuat opini Dewan Syariah yayasan ACT tentang pemotongan dana operasional sebesar 30 persen dari dana donasi, kemudian menggerakkan yayasan ACT untuk mengikuti program bantuan Boeing terhadap ahli waris korban Lion Air JT610." Ujar Ahmad dalam konferensi pers kepada para wartawan pada Senin, 25 Juli 2022.

Ahyudin juga menggunakan hasil dari usaha dari badan hukum yang didirikan oleh yayasan untuk keperluan kepentingan pribadi, dan juga berbagai dana donasi yang terkumpul termasuk dana Boeing tidak sesuai dalam penyalurannya.

Baca Juga: Izin ACT Resmi Dicabut Pemerintah, Begini Kata Menko Polhukam Mahfud MD

Sementara itu salah satu tersangka lainnya yaitu Ibnu Khajar memiliki peran sebagai ketua pengurus ACT periode 2019 hingga saat ini dan menjadi direksi di badan hukum yang terafiliasi dengan ACT pada tahun 2015.

Halaman:

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini

x