Tak Hadirkan Bharada E dan Irjen Ferdy Sambo, Polri Pastikan Hal Ini Saat Prarekonstruksi Kasus Brigadir J

- 24 Juli 2022, 09:22 WIB
Bharada E dan Irjen Ferdy Sambo tak dihadirkan dalam gelar prarekonstruksi terkait kematian Brigadir J
Bharada E dan Irjen Ferdy Sambo tak dihadirkan dalam gelar prarekonstruksi terkait kematian Brigadir J /Tangkapan layar Facebook Ulla Syah

SEPUTARTANGSEL.COM - Polri menggelar prarekonstruksi kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri nonaktif, Irjen Ferdy Sambi di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Sabtu 23 Juli 2022.

Prarekonstruksi ini merupakan wujud komitmen aparat kepolisian dalam menuntaskan kasus tewasnya Brigadir J berdasarkan pembuktian ilmiah atau Scientific Crime Investigation.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, sejak awal Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah berkomitmen dengan membentuk tim khusus guna mengusut tuntas kematian Brigadir J.

Baca Juga: Cek Fakta: Istri Irjen Ferdy Sambo Jadi Dalang Pembunuhan, Ternyata Brigadir J Memegang Rahasia Besar

"Pimpinan Polri sangat konsen bahwa kasus ini harus betul-betul  dapat diungkap sejelas-jelasnya juga kepada publik," kata Dedi di lokasi prarekonstruksi, dikutip SeputarTangsel.com dari PMJ news pada Minggu, 24 Juli 2022.

Menurut Dedi, dalam kaidah KUHP tentunya ada beberapa hal detail yang tidak dapat diungkap secara detail lantaran masuk ke dalam materi penyidikan.

Lebih lanjut, Dedi menyebut, prarekonstruksi hari ini dilakukan oleh Polda Metro Jaya dengan menghadirkan tim Inafis, Laboratorium Forensik (Labfor), dan pihak kedokteran forensik.

"Ini semua menunjukkan bahwa sesuai perintah Bapak Kapolri komitmen proses pembuktian tiap kasus tindak pidana harus dibuktikan ilmiah karena dengan dibuktikan secara ilmiah ini ini ada dua kosekuensi pertama secara yudiris bukti materil formil Pasal 184 KUHP harus terpenuhi," ujar Dedi.

Baca Juga: Soal Insiden Tewasnya Brigadir J, Polri: Publik Jangan Berspekulasi, Media Jangan Asal Kutip

Tak hanya itu, Dedi menuturkan, dalam pembuktian secara ilmiah, semua hal dalam melakukan konstruksi perkara harus benar-benar valid sesuai dengan temuan fakta yang ada.

Dedi menegaskan, dengan adanya prarekonstruksi ini diharapkan dapat membuka fakta yang sesungguhnya.

"Karena pembuktianya, harus secara ilmiah jadi dari sisi kelimuan harus betul betul clear bagaimana keilmuan yang digunakan peralatan apa digunakan agar hasil betul-betul secara sahih dapat dibuktikan secara sicentifk ini yang dilakukan tim olah TKP dan penyidik pada hari ini semua akan dibuat secara terang benderang," tutup Dedi.

Baca Juga: Bukti Brigjen Hendra Kurniawan di Rumah Brigadir J, Suara Wanita Tolak Tutup Jendela

Dalam gelar prarekonstruksi ini tidak menghadirkan Bharada E dan Irjen Ferdy Sambo, melainkan hanya ada penyidik sebagai peran pengganti dari para saksi.

Seluruh adegan yang diperagakan dalam gelar prarekonstruksi sudah dicocokan dengan apa yang sebelumnya telah disampaikan oleh para saksi terkait kasus Brigadir J.***

Editor: H Prastya


Tags

Terkait

Terkini