Dalam gelar perkara awal itu, Polri, tim khusus, dan keluarga sepakat untuk melakukan autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J.
Baca Juga: 4 Fakta Baru Kasus Brigadir J, Istri Irjen Ferdy Sambo Trauma Hingga Otopsi Ulang Jenazah
Autopsi ulang dikenal dengan istilah ekshumasi yakni, penggalian mayat atau pembongkaran kubur yang dilakukan demi keadilan oleh yang berwenang dan berkepentingan dan kemudian mayat tersebut diperiksa secara ilmu kedokteran forensik.
Rencananya, autopsi ulang akan dilakukan oleh tim forensik independen.***