Terkait dengan pelanggaran Prokes, HBRS juga didenda Rp20 juta.
Baca Juga: Cek Fakta: Tubuh Penghina Habib Rizieq Melepuh dan Berbau Busuk
Beberapa pelanggaran prokes yang didakwakan di antaranya saat menggelar perayaan Maulid Nabi Muhammad di kediamannya dan membuat kerumunan di Pesantren Mega Mendung, Bogor, Jawa Barat.
HBS juga didakwa terkait hasil swab di RS UMMI Bogor. ***