Polri Kabulkan Permintaan Pihak Keluarga Soal Otopsi Ulang Jenazah Brigadir J

- 20 Juli 2022, 08:18 WIB
Polri mengabulkan permintaan pihak keluarga untuk dilakukan otopsi ulang Brigadir J
Polri mengabulkan permintaan pihak keluarga untuk dilakukan otopsi ulang Brigadir J /Facebook/Rohani Simanjutak/

SEPUTARTANGSEL.COM - Kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah memulai babak baru.

Sebelumnya, Keluarga brigadir J melalui kuasa hukumnya meminta dilakukan otopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J.

Kamarudin Simanjutak bersama tim kuasa hukumnya telah menyerahkan beberapa bukti berupa foto- foto luka jenazah brigadir J ke Bareskim Polri pada hari Senin, 18 Juli 2022.

Baca Juga: Update Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Brigadir J ke Istri Ferdy Sambo, Kadiv Humas Polri: Naik Penyidikan

kamarudin Simajuntak mengklaim adanya ketidaksesuaian dari bukti yang dimiliki dengan pernyataan yang menyatakan luka Brigadir J disebabkan oleh tembakan Bharada E.

Menanggapi hal tersebut, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menyetujui permintaan keluarga Brigadir J untuk dilakukan otopsi ulang.

Dedi menyebut otopsi ulang yang dalam istilah forensik disebut ekshumasi dilakukan demi keadilan. Selain itu, harus dilaksanakan oleh yang berwenang dalam hal ini Kedokteran Forensik.

Baca Juga: Eks Kabais TNI Soleman B Ponto: Polisi Sudah Tahu Pelaku Pembunuhan Brigadir J di Rumah Irjen Ferdy Sambo

"(Ekshumasi) dalam hal ini dilakukan kedokteran forensik dan melibatkan pihak eksternal, agar hasilnya sahih dan dapat dipertanggung jawabkan dari sisi keilmuan dan dari semua metode sesuai standar internasional," ungkap Dedi dikutip SeputarTangsel.com dari pmjnews pada 20 Juli 2022.

Halaman:

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini