SEPUTARTANGSEL.COM - Pihak keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, meminta proses otopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J.
Hal itu diungkapkan pengacara Kamaruddin Simajuntak ketika melapor ke Bareskrim Polri, pada Senin 18 Juli 2022.
Kamaruddin Simajuntak bersama tim kuasa hukum yang terdiri dari empat orang pengacara, menyerahkan bukti berupa foto-foto luka jenazah Brigadir J pada Bareskrim Polri.
Baca Juga: WhatsApp dan Sejumlah Aplikasi Terancam Diblokir Kominfo, Zara Zettira: Lets Wait and See
Kamaruddin Simajuntak mengklaim bahwa berita tentang tewasnya Brigadir J karena tembakan Bharada E adalah kekeliruan.
Menurut Kamaruddin, hasil analisa timnya menunjukkan bahwa Brigadir J mengalami penyiksaan dan penganiayaan berat.
Sejalan dengan itu, tim kuasa hukum keluarga Brigadir J membuat laporan pembunuhan berencana ke Bareskrim Mabes Polri.
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/0386/VII/2022/SPKT/Bareskrim Polri, tertanggal 18 Juli 2022.