Daftar ulang dimaksudkan untuk menjaga ruang digital di Indonesia.
Meskipun demikian, ternyata pemblokiran tidak langsung dilaksanakan setelah tanggal 20 Juli 2022.
Semua PSE yang tidak mendaftar ke sistem Online Single Submission Tisk Based Approach (OSS RBA), nantinya akan diberi teguran terlebih dahulu. Bila tidak menghiraukan teguran, barulah PSE akan diberi denda hingga yang terakhir pembolkiran.
"Ada tiga tahapannya. Pertama teguran, kedua denda, dan ketiga adalah pemblokiran," ujar Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangarepan saat konferensi pers di Kantor Kominfo, dikutip SeputarTangsel.Com dari Antara, Selasa 19 Juli 2022.
Sebelum tenggat waktu pendaftaran, Kominfo juga akan melakukan peninjauan.
"Tanggal 21-nya kita sudah harus me-review dan mereka yang tidak mendaftar akan kena sanksi. Sanksi terberatnya adalah pemblokiran," tambah Semuel. ***