"Polisi hidup bukan untuk polisi, tetapi untuk perlindungan dan pengayoman masyarakat. Jadi, rakyatlah yang harus dilindungi dan diayomi oleh polisi dan TNI sesuai dengan tugasnya masing-masing," kata Refly Harun.
Berdasarkan keterangan pedagang baksi keliling, mantan Staf Ahli Mahkamah Konstitusi itu mengatakan, tidak mungkin bahwa anggota Provos tidak tahu mereka akan membawa mayat. Dalam hal ini adalah jenazah Brigadir J.
Lebih lanjut, Refly Harun mempertanyakan mengapa proses penyelidikan dan penyidkan terkait kasus tewasnya Brigadir J belum juga ada perkembangan.
"Kan cepat harusnya. Ini sudah lewat 10 hari, belum ada rekonstruksi, reka ulang dan sebagainya dalam rangka penyelidikan dan penyidikan," tuturnya, dikutip SeputarTangsel.com dari kanal YouTube Refly Harun Official pada Selasa, 19 Juli 2022.
Mantan Komisaris Utama PT Jasa Marga (Persero) itu mengatakan, ada kemungkinan antiklimaks terkait penyelesaian kasus Brigadir J.
Refly Harun menegaskan, apapun yang benar harus dianggap benar dan yang salah tidak boleh dilindungi, termasuk dalam kasus tewasnya Brigadir J.
"Negara ini harus melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia," tegas Refly Harun.***