SEPUTARTANGSEL.COM - Kepolisian Resor (Polres) Lebak-Banten mengamankan pria berinisial NT (62) yang mengaku Dewa Matahari, di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, Rabu 13 Juli 2022.
Kasatreskrim Polres Lebak AKP Indik Rusmono mengatakan NT yang mengaku sebagai Dewa Matahari mengalami gangguan jiwa.
Faktor gangguan jiwa itu, menjadi dasar Polres Lebak tidak mengusut dugaan tindak pidana penistaan agama.
Baca Juga: Gempa Bumi 6,7 SR di Sumur Banten Timbulkan Kepanikan Warga Bayah Lebak: Takut Terjadi Tsunami
"Kami menyarankan pelaku untuk kontrol (periksa ke dokter) dan minum obat psikiater," ungkap Indik Rusmono dikutip SeputarTangsel.com dari Antara pada Kamis 14 Juli 2022.
Polres Lebak menyatakan NM terindikasi mengalami gangguan jiwa berdasarkan hasil medis dan tertuang dalam surat 001/SKKJ/RSUD/VII/2022, pada 12 Juli 2022.
"Berdasarkan hasil penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap NM dan para saksi, belum diketemukan adanya unsur tindak pidana dalam kasus tersebut, seperti tindak pidana penistaan agama," kata Indik Rusmono.
Di samping itu, Polres Lebak juga tidak menemukan ajakan dari NM ke masyarakat untuk mengikuti apa yang dipercayainya.