SEPUTARTANGSEL.COM - Imbauan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebak, Banten yang mewajibkan calon pengantin (catin) membawa tiga bibit pohon untuk melaksanakan pernikahan di seluruh Kantor Urusan Agama (KUA) menuai reaksi netizen.
Pasalnya, himbauan tersebut dinilai netizen memberatkan calon pengantin dan tidak sesuai dengan syariat sebuah pernikahan.
Himbauan tersebut pertama kali diunggah diunggah akun facebook @Info Rangkasbitung, Rabu 19 Januari 2022.
Dalam surat imbauan hasil koordinasi dengan Pemkab Lebak bernomor 0081/kk.28.02.06/PK.00/01/2022 tanggal 18 Januari 2022 yang ditujukan untuk seluruh Kepala Kantor Urusan Agama, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebak, Badrusalam menyampaikan dua imbauan. Yaitu dalam proses pendataran pernikahan catin untuk membawa atau menshodaqohkan tiga bibit pohon besar.
Nantinya, penanaman pohon tersebut akan kepala KUA dengan cara berkoordinasi dengan camat, lurah maupun kepala desa setempat.
Baca Juga: Nissa Sabyan dan Ayus Dikabarkan Akan Menikah Tahun Ini, Berikut Keterangan dari KUA
Unggahan tersebut menarik reaksi netizen dan dibagikan hingga 35 kali.
"GPP si untuk melestarikan alam juga," tulis akun Adah Husna.