3. Modus untuk menutup kebenaran
Novel Baswedan menilai pengunduran diri Lili Pintauli Siregar merupakan modus agar fakta yang sebenarnya tidak terungkap. Ia menegaskan hal ini sebagai pelanggaran.
Novel Baswedan mengungkapkan, Firli Bahuri juga pernah melakukan hal yang sama ketika menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK. Kala itu, Firli sempat akan disidangkan terkait kasus dugaan pelanggaran etik serius.
4. Menghindari pertanggungjawaban pidana
Novel Baswedan menduga, pengunduran diri Lili merupakan upaya untuk melindungi wanita kelahiran 56 tahun lalu itu atas pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang bersangkutan.
Baca Juga: Novel Baswedan Salahkan Dewas KPK karena Dirut Pertamina Tak Kooperatif di Kasus Lili Pintauli
5. Dugaan suap Dewas KPK
Terakhir, Novel Baswedan juga mengungkapkan adanya dugaan Lili yang sempat ingin menyuap Dewas KPK agar lolos dari sidang kode etik.
Berdasarkan informasi yang beredar, Lili Pintauli Siregar dibantu seorang petinggi PT Pertamina (Persero) untuk mengumpulkan dana Rp3 miliar agar kasus tersebut tidak disidangkan.***