"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat," ungkap Waryono dalam keterangannya, Kamis 7 Juli 2022.
Menurut Waryono, tindak kekerasan seksual bukan hanya tindakan kriminal yang melanggar hukum, tetapi juga perilaku yang dilarang ajaran agama.
"Kemenag mendukung penuh langkah hukum yang telah diambil pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut," ujarnya.
Selanjutnya, Kemenag akan berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jawa Timur, Kantor kemenag Jombang, serta pihak-pihak terkait untuk memastikan para santri tetap dapat melanjutkan proses belajar dan memperoleh akses pendidikan yang semestinya.
"Yang tidak kalah penting agar para orang tua santri ataupun keluarganya dapat memahami keputusan yang diambil dan membantu pihak Kemenag," terangnya.
"Jangan khawatir, Kemenag akan bersinergi dengan pesantren dan madrasah di lingkup Kemenag untuk kelanjutan pendidikan para santri," imbuhnya.
Sebelumnya, Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto menyarankan Kemenag untuk mencabut izin Pondok Pesantren Shiddiqiyyah.
Dia juga meminta para orangtua santri menari putra-putrinya dari pesantren tersebut.
Baca Juga: Diburu Pelaku Pelecehan Seksual di Angkot 44 Stasiun Tebet ke Kuningan, Siapa Kenal?