Airlangga menjelaskan, menegakkan kembali aturan Covid-19 dan wajib vaksin booster dilakukan, karena pandemi belum berakhir.
Pemerintah masih harus mengamati perkembangan selama 6 bulan ke depan. Apalagi kini Covid-19 varian BA.4 dan BA.5 sudah 80 persen dari kasus yang ada di Indonesia. ***