Sebelumnya Adam Deni telah divonis oleh PN Jakarta Utara dengan penjara 4 tahun untuk kasus pelanggaran UU ITE karena menyebarkan dokumen pribadi Ahmad Sahroni.
Baca Juga: Crazy Rich Tanjung Priok, Ahmad Syahroni Ungkap Alasan Jebloskan Adam Deni ke Penjara
Dalam sidangnya, Adam Deni mengaku bahwa Ahmad Sahroni melakukan suap pada dirinya sebesar Rp30 miliar untuk membungkamnya.
Menanggapi pengakuan tersebut Ahmad Sahroni pun kembali melaporkan Adam Deni.
Dalam laporan yang diunggahnya, Adam Deni dijerat dengan kasus tindak pencemaran nama baik dan menyebarkan berita bohong yang dilakukannya di PN Jakarta Utara pada Selasa, 28 Juni 2022. ***