Banding dengan Putusan 4 Tahun Penjara, Adam Deni Kembali Dilaporkan Ahmad Sahroni

- 1 Juli 2022, 10:12 WIB
Adam Deni baru divonis empat tahun penjara, kembali dilaporkan Ahmad Sahroni
Adam Deni baru divonis empat tahun penjara, kembali dilaporkan Ahmad Sahroni /PMJ/Susandi

SEPUTARTANGSEL.COM- Politisi Partai Nasdem yang juga dikenal dengan Crazy Rich Tanjung Priok, Ahmad Sahroni kembali melaporkan pegiat media sosial, Adam Deni pada Kamis, 30 Juni 2022. 

Kali ini Ahmad Sahroni melaporkan Adam Deni terkait pencemaran nama baik dan fitnah yang dilakukan saat sidang di PN Jakarta Utara. 

Melalui unggahan Instagramnya, Ahmad Sahroni melontarkan pernyataannya kepada Adam Deni, 'Mulutmu harimaumu'. 

Baca Juga: Adam Deni Dilaporkan Ahmad Sahroni Terkait Unggahan Dokumen Penjualan Sepeda

Dalam pernyataannya, Ahmad Sahroni melaporkan Adam Deni atas tuduhan membungkam dengan nilai Rp30 miliar. 

"Per hari ini saya melaporkan manusia yg menuduh saya membungkam pihak2 terkait dengan jumlah sinilai 30 M hanya untuk Membungkam," kata Ahmad Sahroni di akunnya @ahmadsahroni88 pada Jumat, 1 Juli 2022. 

Ia juga menangkis pengakuan wanita yang mengaku dekat dengan dirinya. 

"Ada Pula Wanita yg ngaku dekat sm saya,astaga Liat nya aja sy mau Mu..... Ah... Sadar Woii...," geram Ahmad Sahroni. 

"Anda berkata kata seenak jidad tp anda ga sadari. bahwa perkataan anda bisa menyebabkan diri anda kena masalah hukum lanjutan... mari kita saksikan bersama atas sikap nya sendiri di mata Hukum..," tantang Ahmad Sahroni. 

Sebelumnya Adam Deni telah divonis oleh PN Jakarta Utara dengan penjara 4 tahun untuk kasus pelanggaran UU ITE karena menyebarkan dokumen pribadi Ahmad Sahroni. 

Baca Juga: Crazy Rich Tanjung Priok, Ahmad Syahroni Ungkap Alasan Jebloskan Adam Deni ke Penjara

Dalam sidangnya, Adam Deni mengaku bahwa Ahmad Sahroni melakukan suap pada dirinya sebesar Rp30 miliar untuk membungkamnya. 

Menanggapi pengakuan tersebut Ahmad Sahroni pun kembali melaporkan Adam Deni. 

Dalam laporan yang diunggahnya, Adam Deni dijerat dengan kasus tindak pencemaran nama baik dan menyebarkan berita bohong  yang dilakukannya di PN Jakarta Utara pada Selasa, 28 Juni 2022. ***

 

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini

x