Program Minyak Goreng Curah Subsidi Habis 5 Hari Lagi, Pelaku Usaha Bisa Ajukan Dana Pembiayaan ke BPDPKS

- 25 Mei 2022, 13:36 WIB
Ilustrasi minyak goreng curah
Ilustrasi minyak goreng curah /JG/AYU PERWITA/

SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menggelar program minyak goreng curah bersubsidi.

Program itu dibuat demi mengantisipasi harga minyak goreng yang terus melonjak menjelang Ramadhan kemarin.

Program penyediaan minyak goreng curah bersubsidi akan berakhir lima hari lagi, atau pada 31 Mei 2022.

Baca Juga: Luhut Ditugasi Urus Minyak Goreng, Mendag Lutfi dan Menko Airlangga Disebut Tak Mampu Penuhi Tugas Jokowi

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan para pelaku usaha dapat melakukan pengajuan permohonan pembayaran dana pembiayaan minyak goreng curah oleh pelaku usaha kepada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

"Sehubungan dengan hal tersebut, para pelaku usaha dapat melakukan pengajuan permohonan pembayaran dana pembiayaan minyak goreng curah oleh pelaku usaha kepada BPDPKS," ujar Agus Gumiwang dikutip SeputarTangsel.com dari Antara pada 25 Mei 2022.

Pengajuan dana itu dapat dilakukan secara online melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).

Baca Juga: Luhut Disebut Canggih Seperti Kotak P3K Usai Dapat Tugas Baru Urus Minyak Goreng, Obat Semua Penyakit

"Pengajuan dana paling lambat tanggal 31 Juli 2022," ujarnya.

Halaman:

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini

x