SEPUTARTANGSEL.COM - Seorang warga negara asing (WNA) Estonia berinisial SP (24) diamankan petugas Polda Metro Jaya karena diduga menjadi pelaku skimming.
Akibat kejahatannya, seorang nasabah bank BUMN kehilangan uang hingga Rp300 juta.
Skimming adalah kasus pencurian sistem elektronik tanpa izin. Biasanya dilakukan dengan memasang alat khusus di ATM untuk menyalin data elektronik milik nasabah dan disimpan ke kartu khusus.
Baca Juga: Nasabah Bank Harus Tahu Ini Agar tak Terpedaya Penipu yang Mengatasnamakan Bank
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengungkapkan, WNA asal Estonia itu ditangkap setelah meraup uang sejumlah nasabah salah satu bank BUMN pada bulan Juni 2022.
Kasus terbongkar setelah ada pengaduan dari salah satu bank BUMN yang menerima aduan dari nasabahnya lantaran kehilangan uang ratusan juta rupiah rekeningnya.
“Ada uang hilang dari rekening nasabah secara tiba-tiba dengan nominal mencapai Rp300 juta. Kemudian dilakukanlah pendataan oleh korban (Bank) kemudian dilakukan penyelidikan dan menemukan bahwa transaksi terhadap hilangnya uang itu ditemukan di beberapa ATM milik nasabah di bank tersebut,” ujar Zulpan dalam jumpa pers, Senin 27 Juni 2022.
Baca Juga: BRI Gunakan Teknologi Terkini dan Standar Internasional untuk Jaga Keamanan Data Nasabah
Dikutip SeputarTangsel.Com dari PMJ News, Zulpan menjelaskan, modus pelaku beraksi menggunakan kartu khusus sebagai alat skimming.