YLBHI: Tidak Ada Unsur Pidana dalam Kasus Holywings

- 28 Juni 2022, 12:13 WIB
YLBHI sebut tidak ada unsur pidana dalam kasus Holywings/pikiran-rakyat.com
YLBHI sebut tidak ada unsur pidana dalam kasus Holywings/pikiran-rakyat.com /

 

SEPUTARTANGSEL.COM - Promosi minuman keras (miras) untuk pemilik nama Muhammad dan Maria oleh Holywings harus berbuntut panjang.

Sebanyak 6 pegawai Holywings yang terdiri dari direktur kreatif, kepala tim promosi, anggota tim promosi, hingga admin tim promo ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian dari Polres Metro Jakarta Selatan.

Menanggapi hal ini, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) ikut buka suara.

Baca Juga: Ditanya Soal Dicabutnya Izin Holywings di Jakarta, Nikita Mirzani: Badai Pasti Berlalu

Melalui siaran pers bersama ICJR dan PARITAS, YLBHI menyimpulkan bahwa tidak ada unsur pidana dalam kasus promosi miras gratis yang dilakukan Holywings.

Menurut YLBHI, meskipun tindakan yang dilakukan Holywings bersifat sensitif dan kontroversial, namun hal tersebut tidak termasuk tindak pidana.

"Kami tekankan bahwa mungkin perbuatan yang dilakukan holywings bersifat sensitif dan kontroversial di masyarakat, namun pendekatan yang digunakan jelas bukan pidana," kata YLBHI melalui akun Twitter resmi mereka pada Selasa, 28 Juni 2022.

Baca Juga: Izin 12 Outlet Holywings di Jakarta Resmi Dicabut Setelah Promo Miras Muhammad dan Maria

Halaman:

Editor: H Prastya


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x