YLBHI mengatakan, Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 156 atau Pasal 156a KUHP, Pasal 28 ayat (2) UU 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tidak bisa disangkakan kepada 6 tersangka.
"Pidana harus diletakan sebagai upaya terakhir, pun juga dalam perbuatan yang dilakukan tidak merupakan sasaran dari pasal-pasal pidana yang digunakan aparat," tegasnya.
Sebelumnya, Holywings diketahui memberikan promo miras gratis kepada pemilik nama Muhammad dan Maria.
Hal ini mengundang banyak kritik publik akibat dinilai telah melecehkan 2 agama mayoritas di Indonesia.
Kasus ini pun berujung dengan ditetapkannya 6 pegawai Holywings sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat, 24 Juni 2022.***