Harga Minyak Goreng Curah Rp14 Ribu per Liter, Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi, Ini Penjelasan Luhut

- 25 Juni 2022, 11:28 WIB
Ilustrasi aplikasi PeduliLindungi untuk membeli minyak goreng curah
Ilustrasi aplikasi PeduliLindungi untuk membeli minyak goreng curah /Antara/Hreeloita Dharma Shanti//

SEPUTARTANGSEL.COM - Masyarakat pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah atau UMKM serta masyarakat ekonomi kecil  dapat membeli minyak goreng curah dengan harga sekitar Rp14.000 per liter.

Sejalan dengan itu, mulai Senin 27 Juni 2022, pemerintah akan melakukan sosialisasi cara membeli minyak goreng curah menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Pembelian minyak goreng curah di tingkat konsumen  dibatasi maksimal 10 kg untuk satu NIK per harinya, sehingga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga: Dua Hari Blusukan Ke Pasar, Mendag Zulkifli: Menyelesaikan Masalah Minyak Goreng Ini Tidak Mudah

Pemerintah menjamin konsumen dapat membeli dengan harga eceran tertinggi (HET), yakni sebesar  Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Luhut Binsar Panjaitan mengatakan akan membatasi jumlah pembelian berdasarkan NIK. Oleh karena itu, pembeli wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

"Konsumen dibatasi maksimal 10 kg, jumlah tersebut kami anggap sudah mencukupi untuk kebutuhan rumah tangga bahkan pengusaha usaha-usaha kecil," ungkap Luhut dikutip SeputarTangsel.Com dari video akun Instagram @minyakita.id, Sabtu 25 Juni 2022.

Baca Juga: Zulkifli Hasan Resmi Dilantik Menjadi Menteri Perdagangan, Netizen: Semoga Minyak Goreng

"Minyak goreng curah dengan harga tersebut bisa diperoleh di penjual atau pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0 dan juga melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE), yakni Warung Pangan dan Gurih," sambung Luhut.

Penggunaan aplikasi PeduliLindungi tidak hanya untuk pembeli tapi juga diwajibkan bagi penjual sebagai syarat transaksi.

Mulai Senin 27 Juni 2022, pemerintah akan melakukan  sosialisasi dan transisi penggunaan aplikasi PeduliLindungi yang telah menjadi syarat untuk membeli minyak goreng curah.

Selanjutnya masyarakat dapat mengakses segala informasi terkait sosialisasi penjualan dan pembelian MGCR melalui kanal resmi media sosial instagram @minyakita.id dan juga website linktr.ee/minyakita.

Baca Juga: Zulkifli Hasan Dilantik Jokowi Jadi Menteri Perdagangan, Dapat Tugas Khusus Atasi Masalah Minyak Goreng

Program perubahan sistem penjualan dan pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR) merupakan kerja sinergi dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian.

"Program dilakukan untuk membuat tata kelola distribusi MGCR menjadi lebih akuntabel dan bisa terpantau mulai dari produsen hingga konsumen," ungkap Luhut.

Luhut mengatakan masa sosialisasi akan dimulai besok Senin 27 Juni, dan akan berlangsung selama dua minggu ke depan.

"Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK, untuk bisa mendapatkan MGCR dengan harga eceran tertinggi (HET)," katanya.

Minyak goreng curah rakyat dengan harga tersebut bisa diperoleh di penjual/pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0, dan juga melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE) yakni Warung Pangan dan Gurih.

Luhut mengatakan, program itu untuk menjamin kepastian akan ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng bagi seluruh lapisan masyarakat.

Masyarakat nantinya dapat mengakses segala informasi terkait sosialisasi penjualan dan pembelian MGCR melalui kanal media sosial yang disiapkan.

"Ini merupakan upaya bersama dari Kementerian dan Lembaga terkait untuk mengurai masalah terkait minyak goreng," ungkapnya.

Selanjutnya, Luhut berharap agar masyarakat bisa cepat beradaptasi dengan sistem baru.***

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x