Pemerintah Jadikan PeduliLindungi Syarat Beli Minyak Goreng Curah, Luhut: Sosialisasi Dimulai Senin

- 24 Juni 2022, 18:50 WIB
Pemerintah jadikan PeduliLindungi sebagai syarat membeli minyak goreng curah rakyat
Pemerintah jadikan PeduliLindungi sebagai syarat membeli minyak goreng curah rakyat /Pixabay/ershulxi5/

SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah akan menjadikan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat membeli minyak goreng curah.

Sosialisasi penggunaan PeduliLindungi sebagai syarat membeli minyak goreng curah ini dimulai pada Senin, 27 Juni 2022.

Keputusan ini didapat usai Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian melakukan koordinasi.

Baca Juga: Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Korupsi Minyak Goreng, Mantan Mendag Lutfi Termasuk yang Diperiksa

Keputusan itu dilakukan untuk membuat tata kelola distribusi Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR) menjadi lebih akuntabel dan bisa terpantau mulai dari produsen hingga konsumen.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan sosialisasi akan berlangsung selama dua minggu ke depan.

"Masa sosialisasi akan dimulai besok Senin, 27 Juni 2022 dan akan berlangsung selama dua minggu ke depan. Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK, untuk bisa mendapatkan MGCR dengan harga eceran tertinggi (HET)," kata Luhut Binsar Pandjaitan yang dikutip SeputarTangsel.Com dari Antara pada Jumat, 24 Juni 2022.

Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan bahwa pembelian minyak goreng curah ini akan dibatasi maksimal 10 kg untuk satu NIK per harinya di tingkat konsumen.

Baca Juga: Mendag Zulhas Dukung Luhut Tangani Minyak Goreng Curah, Dokter Eva: Berhentikan Saja Semua Menteri

Luhut Binsar Pandjaitan juga menjamin masyarakat bisa memperoleh harga eceran tertinggi sebesar Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram.

Harga tersebut bisa diperoleh di penjual atau pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0 dan juga melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE) yakni Warung Pangan dan Gurih.

Selain itu, menurut Luhut Binsar Pandjaitan penggunaan PeduliLindungi berfungsi menjadi alat pemantau dan pengawasan di lapangan untuk memitigasi adanya penyelewengan di berbagai tempat.

Baca Juga: Zulkifli Hasan Dilantik Jokowi Jadi Menteri Perdagangan, Dapat Tugas Khusus Atasi Masalah Minyak Goreng

Lebih lanjut, Luhut Binsar Pandjaitan juga meminta pengawasan terhadap distribusi minyak goreng terus dilakukan.

"Saya ingin nantinya distribusi bisa dipastikan berjalan hingga ke level terbawah. Jangan sampai ada daerah yang tidak mendapatkan minyak goreng curah rakyat di bawah kebutuhannya. Tapi ini semua masih akan membutuhkan waktu," ujar Luhut Binsar Pandjaitan.***

Editor: H Prastya


Tags

Terkait

Terkini