Pemerintah Jadikan PeduliLindungi Syarat Beli Minyak Goreng Curah, Luhut: Sosialisasi Dimulai Senin

- 24 Juni 2022, 18:50 WIB
Pemerintah jadikan PeduliLindungi sebagai syarat membeli minyak goreng curah rakyat
Pemerintah jadikan PeduliLindungi sebagai syarat membeli minyak goreng curah rakyat /Pixabay/ershulxi5/

Luhut Binsar Pandjaitan juga menjamin masyarakat bisa memperoleh harga eceran tertinggi sebesar Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram.

Harga tersebut bisa diperoleh di penjual atau pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0 dan juga melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE) yakni Warung Pangan dan Gurih.

Selain itu, menurut Luhut Binsar Pandjaitan penggunaan PeduliLindungi berfungsi menjadi alat pemantau dan pengawasan di lapangan untuk memitigasi adanya penyelewengan di berbagai tempat.

Baca Juga: Zulkifli Hasan Dilantik Jokowi Jadi Menteri Perdagangan, Dapat Tugas Khusus Atasi Masalah Minyak Goreng

Lebih lanjut, Luhut Binsar Pandjaitan juga meminta pengawasan terhadap distribusi minyak goreng terus dilakukan.

"Saya ingin nantinya distribusi bisa dipastikan berjalan hingga ke level terbawah. Jangan sampai ada daerah yang tidak mendapatkan minyak goreng curah rakyat di bawah kebutuhannya. Tapi ini semua masih akan membutuhkan waktu," ujar Luhut Binsar Pandjaitan.***

Halaman:

Editor: H Prastya


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah