Dua Bulan Tidak Masuk Kerja, Anggota Dewan Akan Didatangi Badan Kehormatan ke Rumahnya

- 24 Juni 2022, 07:22 WIB
Ilustrasi sakit. Dua bulan tidak masuk kerja dengan alasan sakit, anggota DPRD Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta akan didatangi Badan Kehormatan (BK) DPRD Kulon Progo ke rumahnya.
Ilustrasi sakit. Dua bulan tidak masuk kerja dengan alasan sakit, anggota DPRD Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta akan didatangi Badan Kehormatan (BK) DPRD Kulon Progo ke rumahnya. /Foto: Pixabay/derneuemann/

SEPUTARTANGSEL.COM - Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kulon Progo, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, akan menyambangi kediaman Suprapto, anggota DPRD Kulon Progo dari Partai Gerindra.

Pasalnya, Suprapto dua bulan tidak masuk kerja dengan alasan sakit, tanpa menjelaskan detail sakitnya.

BK bahkan telah dua kali menggelar rapat membahas surat izin sakit Suprapto.

Baca Juga: Fahri Hamzah Sebut Mohamad Taufik Tetap Bisa Jadi Anggota Dewan Meski Dipecat Gerindra: Rakyat yang Memilih!

"Kita sudah ada rapat untuk membahas surat izinnya. BK dua kali merapatkan hal ini," kata Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kulon Progo, Keksi Wuryaningsih, dikutip SeputarTangsel.Com dari Harian Merapi, Kamis 23 Juni 2022.

Hal senada disampaikan Anggota BK DPRD Kulon Progo, Sasmita Hadi. Menurutnya, BK telah menggelar pertemuan yang berkaitan dengan permohonan izin dari Suprapto.

"Mengacu tata tertib anggota dewan, jika izin sakit harus ada bukti yang jelas. Kalau yang diperbolehkan izin itu ada surat keterangan dokter, tidak bisa hanya WA atau surat izin pribadi," tegasnya.

Baca Juga: 14 Anggota DPRD dan Staf Setwan di Papua Jadi Tersangka Kasus Maling Uang Rakyat Rp59 Miliar

Menurut Sasmita, izin yang diajukan Suprapto sudah cukup lama, yakni sekitar dua bulan.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini