SEPUTARTANGSEL.COM - Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kulon Progo, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, akan menyambangi kediaman Suprapto, anggota DPRD Kulon Progo dari Partai Gerindra.
Pasalnya, Suprapto dua bulan tidak masuk kerja dengan alasan sakit, tanpa menjelaskan detail sakitnya.
BK bahkan telah dua kali menggelar rapat membahas surat izin sakit Suprapto.
"Kita sudah ada rapat untuk membahas surat izinnya. BK dua kali merapatkan hal ini," kata Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kulon Progo, Keksi Wuryaningsih, dikutip SeputarTangsel.Com dari Harian Merapi, Kamis 23 Juni 2022.
Hal senada disampaikan Anggota BK DPRD Kulon Progo, Sasmita Hadi. Menurutnya, BK telah menggelar pertemuan yang berkaitan dengan permohonan izin dari Suprapto.
"Mengacu tata tertib anggota dewan, jika izin sakit harus ada bukti yang jelas. Kalau yang diperbolehkan izin itu ada surat keterangan dokter, tidak bisa hanya WA atau surat izin pribadi," tegasnya.
Baca Juga: 14 Anggota DPRD dan Staf Setwan di Papua Jadi Tersangka Kasus Maling Uang Rakyat Rp59 Miliar
Menurut Sasmita, izin yang diajukan Suprapto sudah cukup lama, yakni sekitar dua bulan.