Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Korupsi Minyak Goreng, Mantan Mendag Lutfi Termasuk yang Diperiksa

- 23 Juni 2022, 12:36 WIB
Mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi diperiksa Kejagung sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi minyak goreng
Mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi diperiksa Kejagung sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi minyak goreng /Dok. PMJNews/

SEPUTARTANGSEL.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan lima tersangka
dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO (crude palm oil).

Kelima tersangka dugaan korupsi minyak goreng terdiri atas seorang dari Kementerian Perdagangan (Kemendag), dan empat orang dari pihak perusahaan CPO.

Tersangka dari Kemendag, yakni Indrasari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kemendag.

Baca Juga: Sepulang Dari AS, Mendag Lutfi Langsung Pantau Program Migor Rakyat di Jakarta

Kemudian empat orang lainnya dari pihak perusahaan CPO, yakni Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia dan Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group Stanley MA.

Kejagung masih melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi minyak goreng. Untuk itu, Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi.

Mantan Mendag, Lutfi diperiksa Kejagung sebagai saksi dalam perkara itu.

Pemeriksaan Lutfi berlangsung selama hampir 12 jam, pada Rabu, 22 Juni 2022.

Baca Juga: Ahok Resmi Dilantik Jokowi Jadi Mendag Gantikan Muhammad Lutfi? Ini Faktanya

Lutfi masuk ke dalam gedung Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sejak pukul 09.11 WIB, kemudian keluar pukul 21.09 WIB.

Lutfi mengatakan kedatangannya memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung sebagai warga negara yang taat hukum, untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

"Saya menjalankan tugas sebagai rakyat Indonesia yang taat dengan hukum memenuhi panggilan sebagai saksi di Kejaksaan Agung. Tadi saya datang tepat waktu, tepat hari," kata Lutfi dikutip SeputarTangsel.com dari Antara pada Kamis 23 Juni 2022.

Saat ditanya wartawan tentang materi pemeriksaan, Lutfi tidak menjelaskan, dan menyerahkan kepada pihak kejaksaan.

"Semua yang ditanyakan saya jawab dengan yang sebenar-benarnya. Saya berterima kasih kepada media yang sudah dari pagi (menunggu) tapi saya tidak menjawab terkait materinya, silakan tanya ke kejaksaan," ungkapnya.

Penyidik Kejagung dikabarkan telah melimpahkan tahap I berkas perkara terhadap lima tersangka pada Rabu pekan lalu.

Baca Juga: Anak Buahnya Jadi Tersangka Suap Izin Ekspor Sawit, Mendag Lutfi Janji Beri Informasi

Sementara itu, tersangka dari pihak perusahaan yaitu Tumanggor adalah Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group Stanley MA.

Sedangkan tesangka lainnya, yakni Picare Tagore Sitanggang adalah General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

Terlibat pula tersangka lain yakni pendiri dan penasihat kebijakan/analisa PT Independent Research & Advisodry Indonesia Lin Che Wei.

Para tersangka dijerat dengan primer Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini

x