SEPUTARTANGSEL.COM - Viral aksi pelecehan seksual yang menimpa seorang perempuan di kereta jurusan Solo-Jakarta, direspons PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI dengan tindakan blacklist.
Penumpang yang terbukti melakukan pelecehan seksual akan dimasukkan daftar hitam, sehingga tidak dapat menggunakan layanan kereta api selamanya.
Kendati korban menyatakan hanya menuntut permohonan maaf dari terduga pelaku, KAI memutuskan mengambil kebijakan yang lebih tegas.
EVP Corporate Secretary KAI, Asdo Artriviyanto, mengungkapkan hal tersebut dalam keterangan persnya, Selasa 21 Juni 2022.
Menurutnya, langkah itu diterapkan KAI demi memberikan efek jera dan mencegah pelaku kejahatan seksual melakukan hal serupa di kemudian hari.
Tentunya, kebijakan ini juga berlaku untuk pelaku pelecehan seksual di KA Argo Lawu yang kasusnya sempat viral kemarin.
Baca Juga: Wanita Ini Alami Pelecehan Seksual di Kereta Argo Lawu Jurusan Solo-Jakarta, Begini Kronologinya
"Berdasarkan bukti video dan laporan yang ada, maka KAI akan melakukan blacklist terhadap Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang bersangkutan. Sehingga tidak dapat menggunakan layanan KAI di kemudian hari," tegas Asdo.