Sebelumnya, diketahui KPK meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenhumkam) untuk mencekal Mardani Maming ke luar negeri. Pencegahan dilaksanakan selama 6 bulan.
"Betul, berlaku sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenhumkam, Achmad Nur Saleh dikutip SeputarTangsel.Com dari Antara, Senin 20 Juni 2022.
Pencekalan terhadap Mardani dilakukan, karena pengusutan kasus dugaan korupsi oleh KPK. Saat ini, KPK sedang terus mengumpulkan dan melengkapi alat bukti.
Sementara itu, Ketua Umum Pengurus Besar NU (PBNU), Yahya Cholil Staquf mengaku sudah mengetahui kasus yang menimpa Bendum NU.
Dia menyatakan pihaknya sedang mempelajari kasus tersebut secara detil. Selanjutnya, PBNU akan mengadakan Konferensi Pers jika semua sudah jelas.
"Sekarang 'kan kami belum mengetahui secara detil bagaimana sebetulnya duduk perkaranya. Kami akan pelajari nanti. Jadi, kami akan konferensi pers nanti sebagaimana mestinya menurut norma-norma yang ada, baik secara hukum maupun dalam konteks norma internal PBNU," terang Gus Yahya.***