Kasus Bungkus Night: 8 Diperiksa, 5 Jadi Tersangka, Polisi Jelaskan Maksud Istilah Bungkus

- 20 Juni 2022, 21:40 WIB
Viral undangan acara Bungkus Night. Polisi periksa 8 orang, 5 jadi tersangka aktivitas seks komersial.
Viral undangan acara Bungkus Night. Polisi periksa 8 orang, 5 jadi tersangka aktivitas seks komersial. /Foto: PMJ News/

SEPUTARTANGSEL.COM - Viral acara Bungkus Night Vol. 2 di media sosial membuat polisi gerah.

Poster acara di Jakarta Selatan yang diduga kuat merupakan kegiatan prostitusi tersebut beredar di media sosial.

Dari namanya yang menyebut Vol. 2, diduga acara Bungkus Night kali ini bukan yang pertama kali digelar.

Baca Juga: Prostitusi Online di Kota Serang Banten, Seorang Pria Jual Istri dan Pacar Lewat Aplikasi MiChat

Polres Metro Jakarta Selatan bergerak cepat memeriksa 8 orang yang diduga terkait dengan acara Bungkus Night Vol. 2 tersebut.

Dari pemeriksaan, untuk sementara lima orang ditetapkan sebagai.

Kelima tersangka dalam kasus tersebut berperan mulai dari perancang acara hingga penyebar informasi acara.

Baca Juga: Viral PAUD di Jakbar Diduga Jadi Tempat Prostitusi, Begini Fakta Sebenarnya!

“(peran 5 tersangka) Mulai dari merancang (acara), kemudian mencari orang untuk mempromosikan, ada yang juga yang dimaksud itu mengupload ke Instagram, baru menyebarkan kemana-mana. Rangkaiannya dari situ. Jadi membuat, memvideoi kemudian mengupload ke media,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit, Senin 20 Juni 2022.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x