Bolehkah Qurban Satu Kambing Atas Nama Keluarga? Ini Kata Ustadz Adi Hidayat

- 18 Juni 2022, 07:14 WIB
Ilustrasi kambing untuk qurban
Ilustrasi kambing untuk qurban /Foto: Pixabay/ Susu Ma//

SEPUTARTANGSEL.COM - Qurban merupakan amalan sunnah yang dikerjakan umat Islam setelah sholat Idul Adha dan selama Hari Tasyrik, 11 sampai 13 Dzulhijah.

Selama ini, Anda mengetahui bahwa satu ekor kambing qurban disembelih atas nama satu orang. Sementara satu ekor sapi dapat disembelih atas nama tujuh orang.

Ustadz Adi Hidayat menjelaskan, hukum qurban dan pelaksanannya bisa berbeda pada setiap orang.

Baca Juga: Harus Tahu, Orang Seperti Ini Wajib Qurban Menurut Ustadz Adi Hidayat

"Kalau Anda punya kemampuan untuk setiap orang berqurban di keluarga, silakan," ujar Ustadz Adi Hidayat sebagaimana dikutip SeputarTangsel.Com dari kanal YouTube Audio Dakwah yang tayang 7 Juli 2021.

Pada kasus tertentu, tidak semua orang mempunyai kemampuan finansial yang menyebabkan dirinya dan anggota keluarga menyembelih hewan qurban masing-masing.

Beberapa menyiasati dengan qurban secara bergilir. Tahun ini satu ekor kambing atas nama ayah, tahun depan ibu, dan seterusnya.

Namun, menurut Ustadz Adi Hidayat lebih baik tidak dilaksanakan secara bergilir. Imam Syafi'i menjelaskan, hukum qurban sunnah, bisa sunnah 'ain dan kifayah.

Baca Juga: 4 Ciri Hewan yang Tidak Boleh Dijadikan Qurban Menurut Ustadz Adi Hidayat, Nomor 3 Jarang Diketahui

Halaman:

Editor: Nani Herawati


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x