Harus Tahu, Orang Seperti Ini Wajib Qurban Menurut Ustadz Adi Hidayat

- 17 Juni 2022, 15:39 WIB
Ustadz Adi Hidayat menjelaskan, qurban wajib dilaksanakan oleh orang yang mampu
Ustadz Adi Hidayat menjelaskan, qurban wajib dilaksanakan oleh orang yang mampu /Tangkap Layar YouTube Ustadz Adi Hidayat Official/

SEPUTARTANGSEL.COM - Qurban sering disebut sebagai amalan sunnah di bulan Dzulhijah atau tepatnya setelah Idul Adha dan Hari Tasyrik.

Ternyata hukum qurban sunnah tidak bersifat mutlah. Ini disesuaikan dengan kondisi dan kemampuan seseorang.

Ustadz Adi Hidayat menjelaskan tentang hukum qurban yang didasarkan kepada Quran surat Al Kautsar ayat 1 sampai 3.

Baca Juga: 4 Ciri Hewan yang Tidak Boleh Dijadikan Qurban Menurut Ustadz Adi Hidayat, Nomor 3 Jarang Diketahui

اِنَّآ اَعْطَيْنٰكَ الْكَوْثَرَۗفَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْۗاِنَّ شَانِئَكَ هُوَ الْاَبْتَرُ ࣖ

Sungguh, Kami telah memberimu (Muhammad) nikmat yang banyak. Maka laksanakanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah). Sungguh, orang-orang yang membencimu dialah yang terputus (dari rahmat Allah).

Menurut Ustadz Adi Hidayat, kata wanhar pada kalimat di atas menunjukkan kalimat perintah. Kalimat yang bisa menunjukkan hukum qurban adalah mubah, sunnah, atau wajib.

"Menurut Imam Hanafi, seseorang wajib qurban jika sudah punya kesanggupan untuk qurban," jelas Ustadz Adi Hidayat.

Selanjutnya Ustadz yang dipanggil secara singkat dengan UAH mengungkapkan hadist yang membuat ulama Imam Hanafi menyatakan hukum qurban adalah wajib bagi yang sudah mampu.

Halaman:

Editor: Nani Herawati


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x