"Orang ini harus diproses pidana karena:
1. Berulang2 kali
2. Punya niat jahat.
3. Paham akan UU ITE tapi dia lakukan juga.
4. Polisi harus buktikan "keadilan" di kasus minoritas terlindungi," kata Rudi Valinka, dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Twitter @kurawa pada Jumat, 17 Juni 2022.
Ia juga meminta agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan perhatian yang maksimal terhadap kasus ini.
"Mohon pak @ListyoSigitP berikan atensi maksimal jangan masuk angin," tegasnya.
Sebelumnya, Roy Suryo secara terbuka telah meminta maaf terkait meme stupa Candi Borobudur mirip Jokowi yang diunggahnya ke media sosial.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu menyadari bahwa unggahannya tersebut telah membuat gaduh.