"Permasalahan menjadi semakin kompleks ketika pejabat ditunjuk membuat keputusan yang berpotensi melanggar aturan lainnya. Di antaranya, penerbitan SK Pj Sekda Banten yang dikeluarkan oleh PJ Gubernur yang hakikatnya Gubernur Banten tersebut adalah Sekda definitif," kata Mardani.
Pada akhir cuitannya Mardani Ali Sera menjelaskan, perlunya pertimbangan MK untuk menjaga prinsip-prinsip demokrasi.
"Pertimbangan MK tentang perlunya menjaga prinsip-prinsip demokrasi dengan menyediakan mekanisme dan persyaratan terukur serta jelas dalam pengisian pejabat menjadi amat relevan," ucap Mardani.
"Selain mencegah konflik, juga untuk menghasilkan pejabat terbaik," pungkas Mardani.
Baca Juga: Mendagri Tito Karnavian Minta Korpri Introspeksi: Hal yang Kurang Baik Diperbaiki
Diketahui Mendagri Tito pada tanggal 12 Mei 2022 sudah melantik lima Pj Kepala Daerah. Pertama, Ali Muktabar yang sudah menjabat sebagai Sekda Banten sebagai Pj Gubernur Banten.
Selanjutnya, ada Dirjen Minerba Kemen ESDM Ridwan Djamaluddin sebagai Pj Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Dirjen Orda Kemendagri Akmal Malik sebagai PJ Gubernur Sulawesi Barat, Staf Ahli Bidang Budaya Sportivitas Kemenpora PJ Gubernur Gorontalo, dan Komjen (Purn) Paulus Waterpau yang sudah menjabat Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan Kemendagri sebagai Pj Gubernur Papua Barat.***