SEPUTARTANGSEL.COM - Sejumlah organisasi nasional melaporkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, karena diduga melakukan tindakan maladministrasi.
Laporan atas Mendagri Tito Karnavian diberikan oleh Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Indonesia Corruption Watch (ICW), dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) kepada Ombudsman RI.
Ketiga lembaga tersebut melaporkan Mendagri Tito Karnavian dengan dugaan melakukan maladministrasi, saat melantik Pejabat (Pj) Kepala Daerah.
Baca Juga: Tito karnavian Sebut ASN Tidak Korupsi Jika Sejahtera, Alvin Lie Bantah: Ini Soal Tamak atau Tidak
Mereka memberi laporan dugaan maladministrasi, karena Tito Karnavian yang sebelumnya adalah pernah menjadi Kapolri, mengangkat beberapa Pj Kepala Daerah yang masih aktif di jabatan lainnya.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera menanggapi dilaporkannya Mendagri atas dugaan maladministrasi ke Ombudsman. Menurutnya, masalah tersebut seharusnya bisa dihindari sejak awal.
"Hal seperti ini mestinya bs dihindari sejak awal. Beberapa penjabat yg ditunjuk menduduki dua jabatan sekaligus sehingga berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serta melanggar profesionalitas. Belum lagi bertentangan dgn hukum dan amanat reformasi," ujar Mardani Ali Sera dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Twitter @MardaniAliSera, Senin 6 Juni 2022.
Mardani yang juga anggota DPR RI itu menyebut, permasalahan akan menjadi makin kompleks, apabila pejabat yang ditunjuk berpotensi melanggar aturan.
Baca Juga: Mendagri Tito Karnavian Optimis IKN Meningkatkan Perekonomian Kaltim