Kajati DKI Bongkar Kasus Mafia Tanah Lahan Milik PT Pertamina, Dubes RI untuk Papua Nugini Jadi Saksi

- 29 Mei 2022, 15:36 WIB
Kajati DKI Bongkar Kasus Mafia Tanah Lahan Milik PT Pertamina,  Dubes RI untuk Papua Nugini Jadi Saksi
Kajati DKI Bongkar Kasus Mafia Tanah Lahan Milik PT Pertamina, Dubes RI untuk Papua Nugini Jadi Saksi /Foto: Antara/

Ashari menjelaskan, ketika Kepala Kejati DKI Jakarta dijabat Febrie Adriansyah, dikeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print-3026/M.1/Fd.1/12/2021 tanggal 20 Desember 2021 tentang penyelidikan kasus mafia tanah aset milik PT Pertamina, di Jalan Pemuda Ramawangun Jakarta Timur.

"Dari hasil penyelidikan diperoleh fakta bahwa PT Pertamina memiliki lahan sekitar 1,6 hektar yang terletak di Jalan Pemuda Ramawangun Kota Adminstrasi Jakarta Timur," ucapnya.

Lahan milik Pertamina tersebut, lanjut Ashari, dimanfaatkan sebagai Maritime Training Center (MTC) seluas sekitar 4.000 meter persegi, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG) sekitar 4.000 meter persegi, dan 20 unit rumah dinas perusahaan yang dipinjam pakai oleh Bappenas, berdasarkan akta pengoperan dan penyerahan tanah Nomor 58 Tanggal 18 September 1973.

Baca Juga: Rizal Ramli Sindir KKN Era Jokowi: Ndak Paham Etika Pejabat Negara Tidak Boleh Konflik Kepentingan?

Kemudian pada 2014, seorang bernama OO Binti Medi menggugat PT Pertamina ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

OO Binti Medi selaku Penggugat, mengaku sebagai pemilik tanah seluas 12.230 meter persegi dengan dasar surat tanah yang terdiri dari Verponding Indonesia Nomor C 178, Verponding Indonesia No C 22 dan Surat Ketetapan Padjak Hasil Bumi No. 28.

Atas gugatan perdata tersebut, PN Jakarta Timur akhirnya mengabulkan gugatan Penggugat.

"Pengadilan menyatakan bahwa tanah sengketa a quo merupakan tanah milik Para Penggugat selaku ahli waris dari A Supandi, dan bukan milik Tergugat (PT Pertamina)," tuturnya.

Baca Juga: Hari Lansia Nasional 29 Mei 2022, Sejarah Peringatannya Dimulai dari Kiprah Dr. Radjiman Wedyodiningrat

Pengadilan kemudian menghukum PT Pertamina untuk membayar ganti rugi tanah sebesar Rp224,6 miliar.

Halaman:

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini