SEPUTARTANGSEL.COM - Kenaikan Isa Almasih merupakan peristiwa sakral bagi umat Kristen dan Katolik.
Kenaikan Isa Almasih 2022 diperingati pada hari Kamis, 26 Mei 2022.
Dalam perjanjian baru, Kenaikan Isa Almasih atau Yesus Kristus naik ke surga merupakan salah satu peristiwa penting.
Berita ini merupakan salah satu dari tiga artikel trending di SeputarTangsel.Com sejak Rabu, 25 Mei 2022.
Berikut ulasan selengkapnya:
1. 17 Link Twibbon Kenaikan Isa Almasih 2022, Cocok untuk Dibagikan di Media Sosial dengan Desain Terbaru!
Kenaikan Isa Almasih atau Yesus Kristus ke surga terjadi setelah 40 hari setelah kebangkitannya.
Untuk merayakan Kenaikan Isa Almasih 2022, memasang twibbon di media sosial menjadi salah satu cara yang bisa dilakukan.
Dengan menggunakan twibbon, berbagi perayaan Kenaikan Isa Almasih 2022 atau Yesus Kristus naik ke surga akan berasa lebih meriah.
Baca selengkapnya: 17 Link Twibbon Kenaikan Isa Almasih 2022, Cocok untuk Dibagikan di Media Sosial dengan Desain Terbaru!
2. Lagi, Puan Maharani Matikan Mic Saat Anggota DPR Singgung Sanksi LGBT, Netizen: Bahaya Kalau Jadi Presiden
Ketua DPR RI, Puan Maharani kembali menjadi sorotan publik.
Pasalnya, Puan Maharani kembali mematikan mikrofon anggota DPR yang sedang berbicara mengenai sanksi bagi Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT).
Dimatikannya mikrofon oleh Puan Maharani itu berawal dari Anggota DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Amin AK yang sedang menyampaikan pendapatnya.
Baca selengkapnya: Lagi, Puan Maharani Matikan Mic Saat Anggota DPR Singgung Sanksi LGBT, Netizen: Bahaya Kalau Jadi Presiden
3. Prof Saiful Mujani Minta Negara Legalkan Pernikahan Sesama Jenis: LGBT Bukan Kelainan atau Penyakit
Pendiri Saiful Mujani Reserach and Consultant (SMRC), Prof Saiful Mujani mengusulkan agar negara melegalkan pernikahan sesama senis atau lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).
Baca Juga: Jawab Tuduhan Kampanye LGBT, Darius Sinathrya Beri Klarifikasi
Hal itu merupakan respon Saiful Mujani terhadap pernyataan Anggota Komisi III DPR dari fraksi PPP, Arsul Sani yang memastikan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) hanya mengatur perbuatan cabul, bukan pidana pada kelompok LGBT.
Saiful Mujani mengatakan, realitanya hubungan seks sesama jenis yang dilakukan oleh kelompok LGBT benar-benar ada.
Baca selengkapnya: Prof Saiful Mujani Minta Negara Legalkan Pernikahan Sesama Jenis: LGBT Bukan Kelainan atau Penyakit ***