Program Minyak Goreng Curah Subsidi Habis 5 Hari Lagi, Pelaku Usaha Bisa Ajukan Dana Pembiayaan ke BPDPKS

- 25 Mei 2022, 13:36 WIB
Ilustrasi minyak goreng curah
Ilustrasi minyak goreng curah /JG/AYU PERWITA/

SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menggelar program minyak goreng curah bersubsidi.

Program itu dibuat demi mengantisipasi harga minyak goreng yang terus melonjak menjelang Ramadhan kemarin.

Program penyediaan minyak goreng curah bersubsidi akan berakhir lima hari lagi, atau pada 31 Mei 2022.

Baca Juga: Luhut Ditugasi Urus Minyak Goreng, Mendag Lutfi dan Menko Airlangga Disebut Tak Mampu Penuhi Tugas Jokowi

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan para pelaku usaha dapat melakukan pengajuan permohonan pembayaran dana pembiayaan minyak goreng curah oleh pelaku usaha kepada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

"Sehubungan dengan hal tersebut, para pelaku usaha dapat melakukan pengajuan permohonan pembayaran dana pembiayaan minyak goreng curah oleh pelaku usaha kepada BPDPKS," ujar Agus Gumiwang dikutip SeputarTangsel.com dari Antara pada 25 Mei 2022.

Pengajuan dana itu dapat dilakukan secara online melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).

Baca Juga: Luhut Disebut Canggih Seperti Kotak P3K Usai Dapat Tugas Baru Urus Minyak Goreng, Obat Semua Penyakit

"Pengajuan dana paling lambat tanggal 31 Juli 2022," ujarnya.

Sebelumnya terjadi kegaduhan di masyarakat karena pemerintah mensubsidi minyak kemasan.

Namun yang terjadi ketersediaan minyak terbatas di pasaran. Dan harga minyak curah tinggi.

Penyediaan Minyak goreng curah subsidi dibuat pemerintah menjelang Ramadhan demi mengentaskan masalah itu.

Agus mengungkapkan penyediaan minyak goreng curah dan optimalisasi pendistribusiannya diharapkan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil.

Oleh karenanya, pemerintah mengubah aturan penyediaan minyak goreng curah dalam kerangka pembiayaan oleh BPDPKS, sesuai hasil rapat koordinasi bidang maritim dan investasi pada 19 Mei 2022.

Baca Juga: Jokowi Tunjuk Luhut Urus Minyak Goreng, Masinton Pasaribu: Makin Tidak Kredibel

Selanjutnya, Kemenperin mengeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Permenperin Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan BPDPKS.

Aturan itu menjelaskan bahwa penyediaan minyak goreng curah yang diatur dalam Permenperin Nomor 8 Tahun 2022 akan dilaksanakan sampai 31 Mei 2022.

Data Kemenperin menunjukkan hingga 23 Mei 2022, penyaluran minyak goreng curah bersubsidi pada Mei atau selama 23 hari, telah mencapai 120.290,28 ton atau memenuhi 61,8 persen kebutuhan nasional per bulan sebesar 194.634 ton.

Secara total, sejak program ini berjalan pada Maret lalu, total distribusi sebesar 396.533,27 ton.***

 

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini

x