Dua Kakek di Purwakarta Setor Tunai Gunakan Uang Palsu, Terancam 15 Tahun Penjara

- 24 Mei 2022, 17:10 WIB
Ilustrasi uang palsu
Ilustrasi uang palsu /ANTARA/Syaiful Arif/

SEPUTARTANGSEL.COM - Dua kakek di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat diduga mengedarkan uang palsu dan harus mendekam di sel tahanan.

Dua kakek tersebut berinisial MKL berusia 60 tahun merupakan warga Kecamatan Bungursari dan satu lagi inisial JPY berusia 58 tahun warga Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.

Kedua kakek tersebut ditangkap setelah mereka melakukan transaksi dengan menggunakan uang palsu di salah satu ATM mini di wilayah Purwakarta.

Baca Juga: Heboh Modus Penipuan Kocak! Diduga Akting Pingsan, Tukang Cilok Ini Mendadak Sehat Usai Dipanggilkan Ambulans

Polisi pun mengamankan 198 lembar uang palsu pecahan Rp100.000.

"Dari tangan kedua pelaku, kami mengamankan 198 lembar uang palsu dengan pecahan Rp100.000," jelas Waka Polres Purwakarta, Kompol Firman Taufik dikutip SeputarTangsel.Com dari Purwakarta Talk pada Selasa, 24 Mei 2022.

Kasus tersebut terungkap berawal dari kedua pelaku yang akan menyetorkan uang palsunya ke salah satu agen BRI link yang berada di Gang Nusa Indah II, Kelurahan Nagri Kaler, Kabupaten Purwakarta.

Baca Juga: Viral Modus Baru Penipuan! Tukang Bakso Diduga Akting Jatuh Terekam CCTV, Sampai Pingsan Agar Dikasihani Warga

Akan tetapi, penjaga agen tersebut menyadari jika kedua pelaku tersebut menyetor dengan menggunakan uang palsu sehingga langsung dilaporkan ke pihak kepolisian.

Halaman:

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini

x