Terdakwa Kasus Penipuan Investasi Emas di Banten Dituntut 17 Tahun Penjara, Minta Uang Korban Dikembalikan

- 24 Mei 2022, 09:44 WIB
Ilustrasi penipuan investasi emas dituntut 17 tahun penjara
Ilustrasi penipuan investasi emas dituntut 17 tahun penjara /Pixabay/4711018/

SEPUTARTANGSEL.COM - Kasus penipuan investasi emas dengan skema ponzi, senilai Rp1 Triliun atau sebesar 40 kilogram di Tangerang, Banten telah mengalami enam kali penundaan persidangan, sejak April 2022.

Dalam persidangan yang digelar Senin, 23 Mei 2022, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Devina dan Desi Marjanti menuntut hukuman 17 tahun penjara dan denda Rp2 miliar terhadap terdakwa, Budi Hermanto.

Selain itu, JPU juga meminta majelis hakim agar aset terdakwa yang telah disita, dikembalikan kepada 22 orang korban.

Baca Juga: Tak Kalah Heboh dengan Penipuan Binomo, Tinder Swindler Versi Indonesia, Korban Bertebaran

Sementara itu, kuasa hukum 8 korban penipuan itu, Rasamala Aritonang menuntut agar korban menerima kembali miliknya dari hasil penyitaan aset terdakwa.

Rasamala yang merupakan bagian Visi Law Office menyambut baik tuntutan JPU pada sidang lanjutan kasus penipuan investasi emas. JPU meminta secara spesifik agar seluruh kerugian korban dikembalikan.

"Hal ini diharapkan menjadi salah satu langkah penting agar penegakan hukum yang dilakukan mulai secara serius perhatikan aspek pemulihan kerugian korban," ujar Rasamala dikutip SeputarTangsel.com dari Antara pada Selasa 24 Mei 2022.

Baca Juga: Doni Salmanan Cengengesan Minta Maaf Soal Kasus Penipuan Quotex, Wanda Hamidah: Jangan Silau Sama Orang Kaya

Rasamala mendukung JPU yang menuntut pengembalian uang korban, dan tidak sekedar mengajukan tuntutan hukuman.

Kuasa hukum delapan korban kasus penipuan itu telah meminta hakim untuk melakukan penyitaan terhadap aset terdakwa, Budi Hermanto.

"Dengan demikian, bukan sekadar menangkap dan menghukum pelaku saja," kata Rasamala.

Rasamala mengapresiasi tuntutan agar aset terdakwa yang disita dikembalikan kepada korban, khususnya kepada delapan orang korban yang didampinginya.

"Sebelumnya, kami menggunakan mekanisme Pasal 98 KUHAP atau gugatan penggabungan ganti kerugian sebagai upaya untuk memulihkan kerugian korban," ujarnya.

Baca Juga: Motif Penipuan Doni Salmanan Terkuak, Ngaku Jadi Afiliator untuk Sumber Penghasilan dan Raup Untung

Sejalan dengan itu, dalan persidangan terdapat dua hal yang dipandang mulai menunjukkan hasil pengajuan gugatan pada Pasal 98 KUHAP.

Pasal itu memuat tuntutan pengembalian aset yang disita kepada korban.

Berikutnya, dia berharap majelis hakim dapat memperkuat upaya membangun praktik penegakan hukum yang meletakkan korban pada posisi penting dan tidak terabaikan.

Apalagi, sejak awal ruang yang cukup besar telah diberikan majelis hakim kepada korban untuk buktikan kerugian yang diterima, menguji saksi yang diajukan oleh terdakwa hingga ajukan bukti-bukti tambahan dan mengabulkan permohonan sita jaminan yang diajukan.***

 

 

 

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini