Kuasa hukum delapan korban kasus penipuan itu telah meminta hakim untuk melakukan penyitaan terhadap aset terdakwa, Budi Hermanto.
"Dengan demikian, bukan sekadar menangkap dan menghukum pelaku saja," kata Rasamala.
Rasamala mengapresiasi tuntutan agar aset terdakwa yang disita dikembalikan kepada korban, khususnya kepada delapan orang korban yang didampinginya.
"Sebelumnya, kami menggunakan mekanisme Pasal 98 KUHAP atau gugatan penggabungan ganti kerugian sebagai upaya untuk memulihkan kerugian korban," ujarnya.
Baca Juga: Motif Penipuan Doni Salmanan Terkuak, Ngaku Jadi Afiliator untuk Sumber Penghasilan dan Raup Untung
Sejalan dengan itu, dalan persidangan terdapat dua hal yang dipandang mulai menunjukkan hasil pengajuan gugatan pada Pasal 98 KUHAP.
Pasal itu memuat tuntutan pengembalian aset yang disita kepada korban.
Berikutnya, dia berharap majelis hakim dapat memperkuat upaya membangun praktik penegakan hukum yang meletakkan korban pada posisi penting dan tidak terabaikan.
Apalagi, sejak awal ruang yang cukup besar telah diberikan majelis hakim kepada korban untuk buktikan kerugian yang diterima, menguji saksi yang diajukan oleh terdakwa hingga ajukan bukti-bukti tambahan dan mengabulkan permohonan sita jaminan yang diajukan.***