Tok! Berkas Perkara 2 WNA Asal Iran Siap Diseret ke Meja Hijau atas Kasus Pabrik Narkoba di Karawaci

- 14 Desember 2021, 19:54 WIB
Dua tersangka WNA asal Iran, yakni berinisial BF (31) dan FS (31) atas kasus perkara pabrik sabu di Karawaci Tangerang
Dua tersangka WNA asal Iran, yakni berinisial BF (31) dan FS (31) atas kasus perkara pabrik sabu di Karawaci Tangerang /Foto: PMJ News/

SEPUTARTANGSEL.COM - Kasus pengungkapan pabrik narkoba jenis sabu yang melibatkan dua tersangka warga negara asing (WNA) asal Iran, di Karawaci Tangerang, memasuki babak baru.

Berkas perkara dua WNA asal Iran itu dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan yang selanjutnya akan segera dibawa ke meja hijau.

Dua WNA asal Iran tersebut, yakni berinisial BF (31) dan FS (31). Kedua tersangka saat ini menjadi tahanan titipan jaksa.

Baca Juga: Sang Kakak Unggah Video Terakhir Rizky Dengan Syifa Hadju Sebelum Rizky Nazar Ditangkap Atas Kasus Narkoba

Kabid Humas Polres Metro Jakarta Barat, AKP Moch Taufik Iksan mengatakan, penyidik sudah menyerahkan berkas perkara hasil pengungkapan pabrik sabu di Karawaci Tangerang yang melibatkan 2 WNA asal Iran.

"Sudah dinyatakan lengkap dan sudah P21 oleh Kejaksaan. Mereka status tersangka saat ini menjadi titipan jaksa," ujar Taufik dikutip SeputarTangsel.Com, Selasa 14 Desember 2021.

Lebih lanjut, Taufik menyampaikan, saat ini pemeriksaan kedua tersangka dilakukan secara daring mengingat masih dalam situasi pandemi Covid-19.

Baca Juga: Rizky Nazar Ditangkap Polisi Karena Kasus Narkoba, Polda Metro Jaya: Urinenya Positif Ganja

"Tersangka BF (31) dan FS (31) diperiksa secara virtual zoom oleh pihak kejaksaan," sebut Taufik.

Halaman:

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini

x