Menanggapi hal ini, Kementerian Dalam Negeri Singapura pun buka suara dan memberikan keterangan resmi secara tertulis.
Menurut Kementeria Dalam Negeri Singapura, UAS dilarang masuk ke negaranya karena beberapa alasan.
Di antaranya karena UAS dianggap mengajarkan paham ekstremis dan perpecahan, menghalalkan bom bunuh diri dalam konflik Israel-Palestina, serta dianggap merendahkan Kristen dengan menyebut salib sebagai tempat tinggal jin/setan kafir.
Kementerian Dalam Negeri Singapura mengatakan, pemahaman UAS tidak cocok dengan budaya negaranya yang terdiri dari masyarakat multikultural.***