Pernyataan KH Cholil Nafis yang juga merupakan tokoh Nahdlatul Ulama di atas sejalan dengan fatwa MUI.
"Pemerintah telah mengambil keputusan baru untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker," ujar Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam dikutip SeputarTangsel.Com dari Antara.
Namun, Asrorun Niam mengimbau kepada seluruh umat Muslim, untuk tetap menggunakan masker, ketika sholat sudah usai. Hal ini tetap perlu untuk mengurangi potensi penularan Covid-19.
Baca Juga: Resmi, Pemerintah Tak Wajibkan Masker untuk Kegiatan di Luar Ruangan
"Jika ada indikasi kurang sehat, sebaiknya istirahat dan memeriksakan diri agar cepat memperoleh penanganan. Mencegah lebih bagus sebagai wujud ikhtiar untuk terus menekan potensi peredaran sekcil apapun. Karena kita lihat, bahwa wabah belum sepenuhnya hilang, seperti kasus di Korea baru-baru ini," tambah Asrorun. ***