2. Tulisan tersebut merupakan opini pribadi Prof. Budi Santoso, Ph.D. dan tidak ada ada hubungannya dengan jabatan beliau sebagai rektor ITK. Namun, ITK sebagai institusi memohon maaf atas kejadian tersebut.
3. Prof. Budi Santoso, Ph.D. merupakan dosen yang memiliki homebase ITS Surabaya, sehingga yang mempunyai kewenangan memproses persoalan ini adalah ITS Surabaya.
4. Senat ITK telah mengirimkan surat kepada rektor ITS per tanggal 9 Mei 2022 guna penyelesaian lebih lanjut persoalan Prof. Budi Santoso, Ph.D. melalui mekanisme dan peraturan ITS.
Dijelaskan Nurul, Budi Santosa saat tetap aktif menjalankan tugas sebagai Rektor sedang mendampingi program studi yang ada di ITK dalam penyusunan Akreditasi Internasional.
“Secara umum ITK tetap berposes tetap seperti biasanya, bahkan tetap berjalan lancar, dan memohon kepada masyarakat untuk tetap tenang karena proses sedang berjalan,” jelas Muhammad Mashuri, Wakil Rektor Bidang Non Akademik.
Terkait tuntutan mahasiswa ITK agar Budi mundur dari posisi nya sebagai Rektor ITK, Mashuri mengutip penjelasan Ketua Senat ITK bahwa hasil keputusan yang memiliki kewenangan adalah Senat ITS.
Dijelaskan, saat ini sedang melakukan proses yang berlangsung di ITS. Sehingga tuntutan apapun yang diberikan diharapkan masyarakat umum dan mahasiswa ITK tetap patuh terhadap aturan dan kewenangan yang berlaku.
Proses yang sedang berjalan melalui senat ITK yang telah mengirimkan surat per tanggal 9 Mei 2022 telah dikirimkan kepada senat ITS.