"Makanya antara kita jangan sampai ada niatan atau pikiran utk merendahkan orang lain. Apalagi kita bersaudara sesama penduduk NKRI (ukhuwah wathaniyah)," katanya.
Sebelumnya, Ruhut mengunggah dan menertawai foto Anies mengenakan koteka yang merupakan pakaian adat khas Papua.
Tak sedikit yang menilai Ruhut Sitompul telah bersikap rasis, baik terhadap Anies maupun kepada masyarakat Papua.
Baca Juga: Ruhut Dilaporkan Polisi karena Hina Anies Baswedan, Tagar Tangkap Ruhut Sitompul Trending di Twitter
Akibatnya, Ruhut dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Komandan Patriot Revolusi (Kopatrev) atas tuduhan telah melanggar UU ITE.
Ruhut dilaporkan dengan tuduhan telah melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE).***